Surakarta - Sebanyak 20 Warga Binaan mengikuti Penyuluhan dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron di Aula Baharudin Lopa atau Aula Atas Rutan Kelas I Surakarta. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin bentuk dari kerjasama Rutan Kelas I Surakarta dengan LBH Mawar Saron melalui MoU. Kegiatan ini dilaksanakan setiap 1 bulan sekali.
Kegiatan penyuluhan oleh LBH Mawar Saron ini dikhususkan kepada masyarakat miskin atau WBP yang kurang mampu. Sehingga WBP dapat menjalani proses hukum dengan sebagaimana mestinya. Kegiatan pagi ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin Mulyanto, mewakili Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, menyampaikan dalam sambutannya, “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan WBP Rutan Kelas I Surakarta yang masih berstatus tahanan dapat mendapatkan bantuan hukum yang sesuai, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di dalam persidangan.” Ucap Ervans.
Dalam kegiatan, diterangkan bahwa berdasarkan undang-undang bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan. Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin.
Kegiatan dimaksud tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Ada beberapa WBP yang mengajukan pertanyaan kepada Penyuluh Hukum dan melakukan konsultasi hukum. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.